SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Selama ini publik menyangka sertipikasi tanah itu adalah reforma agraria. Pemahaman seperti itu adalah awam, dangkal dan salah kaprah!
Demikian ditegaskan "sesepuh agraria" yang juga Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gunawan Wiradi di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Pertanahan di Gedung DPR RI Jakarta (27/6).
"Ini salah kaprah, banyak yang menganggap Reforma Agraria adalah sertifikasi dan bagi-bagi tanah, padahal bukan begitu," tegas pria berusia 81 tahun itu (Sindir ini? Baca: Dengan Larasita, BPN Targetkan Sekitar 2 Juta Lahan Bersertifikat).
Menurutnya, reforma agraria sejati itu bertujuan untuk merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria (salah satunya tanah) (Dewi Kartika: RUU Pertanahan Belum Cerminkan Reforma Agraria Sejati).
Jadi proses sertipikasi tanah merupakan bagian akhir dari reforma agraria. "Bukan di awal reforma agraria," sindirnya.
Maka berdasarkan kesimpulannya RUU Pertanahan saat ini belum mampu menterjemahkan prinsip-prinsip dan semangat Reforma Agraria yang sejati.
Baca Berita Terkait:
KPA Ingatkan DPR Agar Pembahasan RUU Pertanahan Hindari Semangat Liberalisasi Pertanahan
Mengawal RUU Pertanahan agar di Jalur Pembaruan Agraria Sejati
Lha?? Tolak Pertambangan Karena Timbulkan Abrasi Malah Ditembak? - Satu Petani Kritis