Kamis, 11 Juli 2013

Dewan Pakar KPA: Sertipikasi & Bagi-bagi Tanah Adalah Reforma Agraria, Salah Kaprah!!

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Selama ini publik menyangka sertipikasi tanah itu adalah reforma agraria. Pemahaman seperti itu adalah awam, dangkal dan salah kaprah!




Demikian ditegaskan "sesepuh agraria" yang juga Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Gunawan Wiradi di hadapan anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait RUU Pertanahan di Gedung DPR RI Jakarta (27/6).




"Ini salah kaprah, banyak yang menganggap Reforma Agraria adalah sertifikasi dan bagi-bagi tanah, padahal bukan begitu," tegas pria berusia 81 tahun itu (Sindir ini? Baca: Dengan Larasita, BPN Targetkan Sekitar 2 Juta Lahan Bersertifikat).




Menurutnya, reforma agraria sejati itu bertujuan untuk merombak struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria (salah satunya tanah) (Dewi Kartika: RUU Pertanahan Belum Cerminkan Reforma Agraria Sejati).






Jadi proses sertipikasi tanah merupakan bagian akhir dari reforma agraria. "Bukan di awal reforma agraria," sindirnya.




Maka berdasarkan kesimpulannya RUU Pertanahan saat ini belum mampu menterjemahkan prinsip-prinsip dan semangat Reforma Agraria yang sejati.




Baca Berita Terkait:
KPA Ingatkan DPR Agar Pembahasan RUU Pertanahan Hindari Semangat Liberalisasi Pertanahan


Mengawal RUU Pertanahan agar di Jalur Pembaruan Agraria Sejati


Lha?? Tolak Pertambangan Karena Timbulkan Abrasi Malah Ditembak? - Satu Petani Kritis

Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Warga Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng Bali, mendatangi Badan Pertanahan RI (BPN RI) untuk memastikan proses penetapan tanah terlantar di desa itu yang terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, Rabu (4/7).




Warga hendak memastikan laporan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali 2 (dua) tahun lalu, Tanah Negara di Desa Sumberklampok yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar, sesuai pelaksanaan PP Tanah Terlantar No 11 Tahun 2010. BACA INI: 51.976 Hektar Lahan di Indonesia Dinyatakan Terlantar




Kedatangan warga didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng H. Muliyadi Putra.






Dalam pertemuan itu warga diterima oleh Direktur Pengendalian tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat, kasubdit pengendalian kebijakan dan Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dan staf yang lainnya.




Namun menurut KPA, hasil pertemuan audiensi belum menunjukan jalan keluar.




Pihak BPN RI menyampaikan bahwa permasalahan Tanah Negara di Desa Sumberklampok masih dalam proses kajian.




BPN RI sedang melakukan validasi data untuk mempercepat penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar.




Pihak BPN RI berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Hendarman Supandji Selaku Kepala BPN RI.




BACA TERKAIT TANAH TERLANTAR:
KPA: Tentang PP No.11/2010, BPN RI Belum Maksimal Laksanakan Redistribusi Tanah


Petani Nanggung Bogor Tolak Perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia


UUPA dan Akselerasi Reforma Agraria

Rabu, 12 Juni 2013

SUARAAGRARIA.com: Kapolri Singgung Konflik Agraria Pada Pelantikan 11 Kapolda Baru

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Kapolri Jenderal Timur Pradopo melakukan pelantikan terhadap 11 Kapolda baru. Dalam pelantikan ia berpesan salah satunya agar memperhatikan masalah perkebunan dan pertanahan.


Menurutnya, konflik-konflik sosial terkait perkebunan dan pertanahan harus diselesaikan. Penyelesaiannya perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sehingga tidak terus menjadi masalah pelanggaran hukum. Baca Juga: Sengketa Lahan Alam Sutera: FPI Demo Polda Metro Jaya, Inilah Daftar Calon Kapolri Baru, Kompolnas Akan Tatap Muka Dengan Mereka, AMAN: Jelang Pemilu, Konflik Agraria di Wilayah Adat Diprediksi Tinggi , Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis , Henry Saragih Sesalkan Kekerasan Oknum Polisi Dalam Penanganan Konflik Agraria, Aktivis LSM & Akademisi Temui Wakapolri Bahas Cara Penanganan Konflik Agraria, Hendarman Supandji: Kasus Tanah Dapat Jadi Penghambat Program Pembangunan


Baca Selengkapnya: http://suaraagraria.com/detail-1065-kapolri-singgung-konflik-agraria-pada-pelantikan-11-kapolda-baru.html




Technorati : , ,

Del.icio.us : , ,

Zooomr : , ,

Flickr : , ,

SUARAAGRARIA.com - IGJ Khawatirkan RUU Perdagangan Yang Liberal Berdampak Buruk Bagi Petani & Nelayan

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Indonesia harus belajar banyak dari kerja sama ASEAN-China FTA (ACFTA) dimana membuka pintu impor lebar-lebar. Di sektor pangan, impor pangan ternyata dampaknya buruk bagi petani dan nelayan kecil.


"Di sektor pangan, serangan impor pangan kita sejak tahun 2010 hingga 2012 menunjukkan peningkatan drastis, yaitu, dari US$11,7 miliar hingga US$17,2 miliar. Ini berdampak buruk bagi petani dan nelayan kecil," terang Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), Riza Damanik, Selasa (11/6).


Baca Selanjutnya: http://suaraagraria.com/detail-1062-igj-khawatirkan-ruu-perdagangan-yang-liberal-berdampak-buruk-bagi-petani--nelayan.html




Technorati : , , ,

Del.icio.us : , , ,

Zooomr : , , ,

Flickr : , , ,

Selasa, 11 Juni 2013

SUARAAGRARIA.com - Perusahaan Perkebunan Yang Terlibat Penyelewengan Pajak Harus Dicabut Izinnya

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang terlibat dengan kasus korupsi serta penipuan pajak. Hal ini demi memperbaiki sektor bisnis itu sendiri.


Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin baru-baru ini di Jakarta, Rabu (9/1).

Minggu, 05 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 2

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.


Sabtu, 04 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 1

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.


Kamis, 17 Januari 2013

BPN RI Prioritaskan Sertifikat Tanah Persawahan

SUARAAGRARIA.com, Banyuasin, Sumatera Selatan - Tingginya sengketa dan konflik pertanahan antara petani dan masyarakat menjadi perhatian pemerintah melalui BPN RI. Untuk itu megurangi konflik lahan pemerintah memprioritaskan pemberian sertifikat tanah dengan program khusus kepada para petani.

Demikian Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto, saat acara pemberian sertifikat tanah massal kepada petani di desa Sidoharjo kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) akhir pekan lalu.

Menurut Joyo pemberian sertifikat massal oleh Negara kepada petani dan masyarakat kurang mampu diharapkan dapat menekan terjadinya konflik lahan di kemudian hari. Karena sengketa lahan itu banyak disebabkan terjadi pada tanah yang dikuasai petani atau masyarakat miskin belum memiliki legalitas hukum jelas.

“Saya diberikan tugas oleh Negara. Rasanya berdosa kalau masih ada tanah yang belum mempunyai legalitas hukum, apalagi sampai menimbulkan konflik agraria. Dari tahun 2011 Negara melalui BPN telah memberikan sertifikat gratis sebanyak 46.680 bidang tanah untuk transmigrasi, program nasional, UKM, tanah petani dan perumahan rakyat,” ujar Joyo di hadapan Petani dan Bupati walikota se Sumsel.

Joyo juga mengingatkan kepada petani dan masyarakat yang telah mempunyai sertifikat tanah agar cenderung lebih berhati-hati dalam menggunakannya, terutama dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.

“Saat ini tidak menutup kemungkinan sengketa lahan itu masih ada pada tanah-tanah yang telah bersertifikat sekalipun, untuk itu saya berharap petani agar selalu hati-hati dalam menjalin kerjasama, kita ingin tanahnya aman dan tidak melahirkan sengketa dikemudian hari,” tuturnya.

Dijelaskannya, dengan adanya program pembagian sertifikat tanah massal oleh Negara ini, berarti telah adanya pengakuan hak milik masyarakat oleh Negara. Sepanjang tahun anggaran  2011 pada kabupaten Banyuasin, Sumsel sudah mendapat sertifikat 13.000 bidang tanah yang lebih dikhususkan pada masyarakat transmigrasi.

“Kalau secara nasional dari anggaran tahun 2011 2011 lalu sudah mencapai 40,6 % bidang tanah di Indonesia yang sudah berhasil disertifikasi oleh BPN melalui program khusus,” jelasnya.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengungkapkan jika pembagian sertifikat massal kepada petani dan masyarakat kurang mampu oleh BPN menjadikan bentuk senergisitas program pemerintah.

Dalam kesempatan itu, Alex Noerdin menegaskan, jika pembagian sertifikat massal yang diberikan kepada masyarakat melalui BPN menjadi bentuk sinergisitas program pemerintah, terutama masyarakat program transmigrasi.

Kabupaten Banyuasin yang menjadi kabupaten terbesar penerima warga transmigrasi di Sumsel menjadi penerima sertifikat massal terbanyak dibandingkan dengan kota/kabupaten di Sumsel lainnya. “Tentu penerima sertifkat massal memiliki kriteria.

Untuk tahun depan, Sumsel masih akan terus menerima warga transmigrasi dengan kabupaten Banyuasin, bidikan lokasinya,”ungkap Alex. Sementara itu, Slamet, warga desa Sidoharjo, Banyuasin Sumsel mengaku sangat senang adanya program pemerintah pemberian sertifikat massal ini. Apalagi dirinya sudah mengurus sertifikat sejak tahun 1990 tapi tidak pernah selesai karena keterbatasan dana.

“Alhamdulilah tanah saya seluas 2,3 hektar akhirnya mempunyai sertifikat tanah dan saya sudah lama memimpikannya akhirnya terwujud juga,” ujar Slamet yang sudah bertranmigrasi sejak tahun 1985.

Di Sumsel sendiri pemberian sertifikat gratis kepada masyrakat sebanyak 46.592, yaitu masing-masing transmigrasi 20.808 bidang, prona 5.202 bidang, UKM 450 bidang, tanah petani, 2307 bidang, perumahan 224 bidang, konsilidasi 10.000 dan reditribusi 10.601.

sumber/
source:

suaraagraria.com